2024-12-27

Added · Updated

OJK Regulation No. 44 of 2024 on Bank Secrecy

The Financial Services Authority mandates that banks and affiliated parties maintain the confidentiality of depositor and investor information, while defining specific exceptions for judicial, tax, and regulatory purposes. The regulation establishes detailed procedures for the Financial Services Authority to authorize the disclosure of bank secrecy for criminal justice, mutual legal assistance, and state debt settlement, including strict timelines for decision-making. It further outlines coordination mechanisms for other government agencies and international treaty partners to access bank information. Administrative sanctions, including written reprimands, governance rating downgrades, and fines ranging from 10 million to 15 billion rupiah, are imposed for violations of these confidentiality and disclosure obligations.

Otoritas Jasa Keuangan (Financial Services Authority) logo

Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (Financial Services Authority)

Click to view thumbnail

SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG RAHASIA BANK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rahasia Bank; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan https://jdih.ojk.go.id/

  • 2 - Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG RAHASIA BANK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
  1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
  2. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
  3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
  4. Bank adalah Bank Umum, BPR, dan BPR Syariah.
  5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana atau akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  6. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor.
  7. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
  8. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian atau akad antara Bank dan Nasabah yang bersangkutan.
  9. Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara Bank yang melaksanakan https://jdih.ojk.go.id/
  • 3 - kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
  1. Pihak Terafiliasi adalah: a. komisaris atau yang setara, dewan pengawas syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank; b. pihak yang memberikan jasa kepada Bank, di antaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya; c. pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau d. pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank, baik langsung maupun tidak langsung, di antaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota dewan pengawas syariah, anggota direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank.
  2. Rahasia Bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan serta Nasabah Investor dan Investasi dari Nasabah Investor. BAB II RAHASIA BANK Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan/atau Nasabah Investor dan Investasinya. (2) Dalam hal: a. Nasabah Penyimpan sekaligus sebagai Nasabah debitur; b. Nasabah Penyimpan sekaligus sebagai Nasabah penerima fasilitas; c. Nasabah Investor sekaligus sebagai Nasabah penerima fasilitas; atau d. Nasabah Investor sekaligus sebagai Nasabah debitur, kewajiban Bank dan Pihak Terafiliasi merahasiakan informasi mengenai Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan/atau Nasabah Investor dan Investasinya. https://jdih.ojk.go.id/
  • 4 - Bagian Kedua Pengecualian Rahasia Bank Pasal 3 Kewajiban merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan/atau Nasabah Investor dan Investasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku untuk: a. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah; b. kepentingan peradilan dalam perkara pidana; c. permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta; d. permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis; e. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia; f. tukar menukar informasi antar-Bank; g. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana; h. permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang￾Undang; j. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia; k. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; l. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan m. penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Pasal 4 (1) Dalam melakukan pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bank wajib memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank. (2) Bank mendokumentasikan seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank. https://jdih.ojk.go.id/

  • 5 - Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 5 (1) Bank dan/atau Pihak Terafiliasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank dan/atau Pihak Terafiliasi yang menjadi pihak utama Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Dalam hal Pihak Terafiliasi yang memberikan jasa kepada Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Terafiliasi yang memberikan jasa kepada Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk memberikan jasanya kepada perbankan dan/atau penyampaian usul kepada instansi yang berwenang untuk mencabut atau membatalkan izin usaha sebagai pemberi jasa bagi Bank. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), Pihak Terafiliasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit https://jdih.ojk.go.id/

  • 6 - Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). BAB III PERMINTAAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK MELALUI IZIN ATAU KOORDINASI OTORITAS JASA KEUANGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 6 (1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin tertulis membuka Rahasia Bank untuk: a. kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; b. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g; dan c. penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m. (2) Dalam rangka pemenuhan pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, instansi terkait harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam rangka pemenuhan pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l, mitra perjanjian mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan perjanjian kerja sama. Bagian Kedua Izin Pembukaan Rahasia Bank Paragraf 1 Kepentingan Peradilan Dalam Perkara Pidana Pasal 7 (1) Untuk kepentingan peradilan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk memperoleh informasi dari Bank mengenai Simpanan dan/atau Investasi tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang￾Undang. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari: a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Kepala Kepolisian Daerah dalam hal permintaan diajukan oleh https://jdih.ojk.go.id/

  • 7 - penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, atau Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum; c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Negeri; atau d. pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan atau jabatan satu tingkat di bawah pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan. (3) Permintaan dan pemberian izin tertulis untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diproses di luar peradilan umum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada ayat (2). (4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan: a. nama dan jabatan polisi, jaksa, hakim, atau penyidik; b. nama dari tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana pada Bank yang dimintakan; c. nomor dokumen identitas dari tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana (jika ada); d. nama Bank tempat tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana mempunyai Simpanan dan/atau Investasi; e. keterangan yang diminta; f. alasan diperlukannya keterangan; g. hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan; dan h. dalam hal permintaan dilakukan terhadap pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana, harus menyebutkan hubungan antara pihak terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana. (5) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 2 Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Pasal 8 (1) Untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan izin kepada polisi atau jaksa untuk memperoleh informasi dari Bank berdasarkan Undang-Undang mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari: https://jdih.ojk.go.id/

  • 8 - a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk; atau b. Jaksa Agung atau pejabat Kejaksaan Agung yang ditunjuk. (3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan: a. nama dan jabatan polisi atau jaksa; b. nama pihak terkait yang dimintakan; dan c. uraian bahwa permintaan bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di negara peminta dan statusnya sebagai tersangka atau saksi sebagaimana dimaksud dalam Undang￾Undang mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 3 Penyelesaian Piutang yang Sudah Diserahkan Kepada Panitia Urusan Piutang Negara Pasal 9 (1) Untuk keperluan penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m, Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai Simpanan Nasabah debitur. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permintaan tertulis dari Ketua Panitia Urusan Piutang Negara pusat. (3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan: a. nama dan jabatan pejabat Panitia Urusan Piutang Negara; b. nama Nasabah yang bersangkutan; c. nama Bank tempat Nasabah debitur mempunyai Simpanan; d. keterangan yang diminta; dan e. alasan diperlukannya keterangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 4 Mekanisme Pasal 10 (1) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. https://jdih.ojk.go.id/

  • 9 - (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menolak untuk memberikan izin tertulis membuka Rahasia Bank dalam hal permintaan tertulis tidak memenuhi: a. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9. (3) Pemberian atau penolakan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permintaan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pemberian atau penolakan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Pemberian atau penolakan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang berkaitan dengan tindak pidana selain yang diatur pada ayat (3) dan (4), dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang. Pasal 11 (1) Permintaan, pemberian, atau penolakan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. (2) Dalam hal belum terdapat fasilitas penyampaian permintaan izin tertulis membuka Rahasia Bank secara elektronik, penyampaian dilakukan secara nonelektronik. (3) Permintaan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan tanda tangan elektronik. (4) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tersertifikasi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Pasal 12 (1) Pemohon pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 harus menyampaikan izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank. (2) Bank wajib melaksanakan pembukaan Rahasia Bank sesuai izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bank dengan memberikan keterangan tertulis, memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat, dan/atau hasil cetak data elektronik tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang disebutkan dalam izin tertulis tersebut. https://jdih.ojk.go.id/

  • 10 - (4) Bank dilarang memberikan Rahasia Bank selain yang disebutkan dalam izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Ketiga Koordinasi Pembukaan Rahasia Bank untuk Kepentingan Instansi Lain Paragraf 1 Kepentingan Instansi Lain untuk Tujuan Penyelenggaraan Negara di Tingkat Pusat dan Kepentingan Umum Sesuai dengan Tugas dan Kewenangan dalam Undang-Undang Pasal 13 (1) Instansi terkait harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam pemenuhan pembukaan Rahasia Bank untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i. (2) Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan permintaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh Rahasia Bank yang dibutuhkan. (3) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. ditandatangani secara elektronik maupun nonelektronik oleh menteri, pimpinan instansi, atau pejabat satu tingkat di bawah menteri atau pimpinan instansi; b. dilakukan untuk kepentingan umum; c. mendukung pelaksanaan tugas pemerintah di tingkat pusat; d. tidak merugikan masyarakat; dan e. ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (4) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan: a. nama Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor; b. nama Bank tempat Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor; c. keterangan yang diminta; dan d. tujuan permintaan informasi Nasabah. (5) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis atas permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 2 Mekanisme Pasal 14 (1) Dalam hal permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinilai telah memenuhi kriteria, Otoritas Jasa Keuangan https://jdih.ojk.go.id/

  • 11 - menyampaikan permintaan pembukaan Rahasia Bank kepada Bank. (2) Bank wajib memenuhi permintaan pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan Rahasia Bank yang diminta kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bank dengan memberikan: a. keterangan tertulis; b. bukti tertulis; dan/atau c. hasil cetak data elektronik, tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang disebutkan dalam permintaan informasi. (4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada instansi yang melakukan permintaan informasi. Bagian Keempat Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Otoritas Antarnegara yang Telah Ditandatangani secara Resiprokal Paragraf 1 Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasal 15 (1) Untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l, mitra perjanjian mengajukan permintaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan Rahasia Bank. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan asas resiprokal. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi tersebut dapat digunakan oleh mitra perjanjian yang meminta informasi baik untuk kepentingan pidana, perdata, maupun administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan. Paragraf 2 Mekanisme Pasal 16 (1) Terhadap permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan pembukaan Rahasia Bank kepada Bank. (2) Bank wajib memenuhi permintaan pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) https://jdih.ojk.go.id/

  • 12 - dengan menyampaikan Rahasia Bank yang diminta kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bank dengan memberikan: a. keterangan tertulis; b. bukti tertulis; dan/atau c. hasil cetak data elektronik, tentang keadaan keuangan Nasabah yang disebutkan dalam permintaan informasi. (4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada mitra perjanjian yang mengajukan permintaan informasi. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 17 (1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (4), Pasal 14 ayat (2), dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (4), Pasal 14 ayat (2), dan/atau Pasal 16 ayat (2), Bank dikenai sanksi administratif berupa penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. BAB IV PERMINTAAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK TANPA MELALUI OTORITAS JASA KEUANGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf k, tidak memerlukan izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dari Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Kedua Kepentingan Peradilan dalam Perkara Perdata Pasal 19 https://jdih.ojk.go.id/

  • 13 - (1) Dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, berlaku: a. untuk perkara perdata antara Bank dan Nasabah, direksi Bank atau yang setara dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut; atau b. untuk perkara perdata antara Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah, direksi Bank atau yang setara wajib menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah dan informasi lain yang relevan dengan perkara berdasarkan permintaan. (2) Penyampaian informasi kepada pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk perkara perdata antara Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah diberikan atas permintaan dari: a. Ketua Pengadilan Negeri; b. Ketua Pengadilan Tinggi; atau c. Ketua Mahkamah Agung. (3) Bank memberikan informasi Rahasia Bank untuk kepentingan peradilan perkara perdata mengenai harta bersama dalam perkara perceraian berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen pendukung. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa: a. fotokopi gugatan perceraian dan/atau gugatan harta bersama pasca perceraian telah terdaftar di pengadilan; b. fotokopi putusan pengadilan terhadap gugatan perceraian dalam hal telah terdapat putusan atas perkara perceraian; dan/atau c. fotokopi akta perkawinan/buku nikah dan kartu keluarga para pihak untuk membuktikan adanya hubungan hukum perkawinan di antara para pihak yang berkepentingan. Bagian Ketiga Permintaan Kurator Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Mengenai Kepailitan atau Permintaan Likuidator Berdasarkan Penetapan Pengadilan Dalam Rangka Pemberesan Harta Pasal 20 (1) Atas permintaan: a. kurator berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan; atau b. likuidator berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Bank wajib memberikan informasi kepada kurator atau likuidator mengenai Simpanan dan/atau Investasi https://jdih.ojk.go.id/

  • 14 - Nasabah yang terkait dengan pelaksanaan kepailitan atau likuidasi. (2) Permintaan kurator atau likuidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan putusan pengadilan niaga atau penetapan pengadilan. Bagian Keempat Permintaan, Persetujuan atau Kuasa dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang Dibuat Secara Tertulis Pasal 21 (1) Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Bank wajib memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor. (2) Dalam hal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, permintaan, persetujuan, atau kuasa dilakukan oleh yang berwenang mewakili badan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pihak yang ditunjuk oleh Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditunjuk melalui kuasa umum atau kuasa khusus sepanjang Nasabah selaku pemberi kuasa memberikan kuasa terkait pembukaan Rahasia Bank. (4) Mekanisme permintaan, persetujuan, atau kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem atau aplikasi tertentu yang dimiliki oleh Bank. Bagian Kelima Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang Meninggal Dunia Pasal 22 (1) Dalam hal Nasabah telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e berhak memperoleh keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan dan/atau Investasi Nasabah Investor. (2) Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan secara langsung kepada Bank dengan membawa dokumen pendukung yang membuktikan bahwa ahli waris merupakan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor. (3) Bank wajib memberikan Rahasia Bank kepada ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). https://jdih.ojk.go.id/

  • 15 - Bagian Keenam Tukar Menukar Informasi Antar-Bank Pasal 23 (1) Dalam rangka tukar menukar informasi antar-Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, direksi Bank atau yang setara dapat memberitahukan Rahasia Bank kepada Bank lain. (2) Bank dilarang melakukan pertukaran informasi antar￾Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain untuk tujuan: a. pelaksanaan audit internal Bank atau pelaksanaan manajemen risiko; b. pencegahan terjadinya tindak pidana yang serupa yang pernah terjadi pada Bank; c. efisiensi berbagi data dalam satu kelompok usaha misalnya sinergi perbankan; d. penggabungan usaha atau rencana penggabungan usaha Bank atau perusahaan induk keuangannya dengan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan, pengambilalihan atau rencana pengambilalihan Bank, peleburan atau rencana peleburan Bank, integrasi atau rencana integrasi Bank, serta pemisahan atau rencana pemisahan; e. pertukaran informasi konglomerasi keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; dan f. penanganan tindak pidana di sektor keuangan. (3) Pertukaran informasi nasabah antar-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara langsung oleh Bank dan/atau melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Bank melaksanakan tukar menukar informasi antar-Bank secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bank yang menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan informasi yang diterima. (6) Pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kepentingan pemasaran. Bagian Ketujuh Kepentingan Pelaksanaan Tugas di Bidang Moneter, Makroprudensial, dan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia https://jdih.ojk.go.id/

  • 16 - Pasal 24 (1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, Bank Indonesia dapat meminta informasi Rahasia Bank kepada Bank. (2) Bank wajib memberikan informasi Rahasia Bank kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permintaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian informasi Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akses data dan informasi dapat dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi. Bagian Kedelapan Kepentingan Pelaksanaan Tugas Di Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Oleh Lembaga Penjamin Simpanan Pasal 25 (1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta informasi Rahasia Bank kepada Bank. (2) Bank wajib memberikan informasi Rahasia Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permintaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian informasi Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akses data dan informasi dapat dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 26 (1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 24 ayat (2), dan/atau Pasal 25 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 24 ayat (2), dan/atau Pasal 25 ayat (2), Bank dikenai sanksi administratif berupa penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat https://jdih.ojk.go.id/

  • 17 - Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Pengembangan Hukum Departemen Hukum ttd Aat Windradi (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3998), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024 WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MIRZA ADITYASWARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2024 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 57/OJK https://jdih.ojk.go.id/

PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG RAHASIA BANK I. UMUM Bank sebagai lembaga intermediasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya senantiasa bertumpu pada unsur kepercayaan masyarakat, terutama kepercayaan Nasabah Penyimpan yang menempatkan simpanannya serta Nasabah Investor yang menempatkan investasinya. Bank sebagai lembaga kepercayaan wajib merahasiakan informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan serta Nasabah Investor dan Investasi dari Nasabah Investor. Di sisi lain terdapat pengecualian Rahasia Bank yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Cakupan pengecualian Rahasia Bank cenderung terus diperluas. Hal ini sejalan dengan semakin kompleksnya masalah perekonomian, kerja sama internasional, dan semakin maraknya penggunaan teknologi informasi untuk melakukan tindak pidana. Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kebutuhan terkait pengecualian Rahasia Bank yaitu untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah; kepentingan peradilan dalam perkara pidana; permintaan kurator atau permintaan likuidator dalam rangka pemberesan harta; permintaan, persetujuan, atau kuasa tertulis dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor; permintaan ahli waris Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang meninggal dunia; tukar menukar informasi antar-Bank; pemenuhan bantuan timbal balik dalam masalah pidana; permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang; kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia; kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; serta penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Dalam tatanan regulasi Otoritas Jasa Keuangan, perlu adanya keselarasan dan sinergi pengaturan terkait Rahasia Bank mengingat semakin diperluasnya pengecualian Rahasia Bank dan juga sebagai upaya pelindungan terhadap masyarakat khususnya Nasabah yang

  • 19 - informasi terkait simpanannya atau investasinya dibuka, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, ketentuan mengenai perbankan dan ketentuan mengenai perbankan syariah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut dan lebih teknis dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pemberian izin tertulis pembukaan Rahasia Bank, dan standardisasi mekanisme dan prosedur pembukaan Rahasia Bank baik yang dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan maupun yang dilakukan secara langsung kepada Bank. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 41A ayat (2) Undang￾Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diperlukan suatu ketentuan yang menjadi mekanisme pembukaan Rahasia Bank lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “informasi” adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Ayat (2) Contoh: Nasabah X memiliki tabungan dan deposito serta memiliki kartu kredit di Bank Y. Informasi yang tercakup dalam Rahasia Bank adalah informasi Nasabah X terkait dengan kepemilikan tabungan dan deposito yang ada pada Bank Y. Informasi mengenai kartu kredit dari Nasabah X bukan merupakan Rahasia Bank pada Bank Y. Namun, Bank Y tetap harus menjaga kerahasiaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain, Undang-Undang mengenai pelindungan data pribadi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Huruf a Nasabah Penyimpan menjadi Nasabah debitur juga pada Bank yang sama. Yang dimaksud dengan “Nasabah debitur” adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang

  • 20 - dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan. Huruf b Nasabah Penyimpan menjadi Nasabah penerima fasilitas juga pada Bank yang sama. Yang dimaksud dengan “Nasabah penerima fasilitas” adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan prinsip syariah. Huruf c Nasabah Investor menjadi Nasabah penerima fasilitas juga pada Bank yang sama. Lihat penjelasan ayat (2) huruf b. Huruf d Nasabah Investor menjadi Nasabah debitur juga pada Bank yang sama. Lihat penjelasan ayat (2) huruf a. Pasal 3 Huruf a Peradilan dalam perkara perdata, antara lain, peradilan umum dan peradilan agama, termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perceraian dan dalam rangka pemulihan aset. Huruf b Yang dimaksud dengan "kepentingan peradilan dalam perkara pidana" adalah kepentingan dalam proses peradilan suatu perkara yang dimulai dari tahap penyidikan sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ”ahli waris yang sah” adalah ahli waris yang dinyatakan sah sebagai ahli waris Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia yang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Huruf f Tukar menukar informasi antar-Bank dapat dilakukan, antara lain, melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Huruf g Yang dimaksud dengan ”bantuan timbal balik dalam masalah pidana” adalah permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan negara diminta. Pemenuhan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dilaksanakan sesuai dengan Undang￾Undang mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Huruf h Permintaan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang￾Undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.

  • 21 - Huruf i Cukup jelas. Huruf j Dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia, akses data dan informasi dapat dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi. Huruf k Dalam pelaksanaan tugas Lembaga Penjamin Simpanan, akses data dan informasi dapat dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “Pihak Terafiliasi yang menjadi pihak utama” adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Bank, antara lain, komisaris atau yang setara, dewan pengawas syariah, direksi atau yang setara, dan pemegang saham pengendali. Ayat (4) Pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Terafiliasi yang memberikan jasa kepada Bank yang merupakan akuntan publik dan kantor akuntan publik dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan Undang￾Undang, antara lain, penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Contoh Undang-Undang yang menentukan lain yaitu Undang￾Undang mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang mengenai pencegahan dan

  • 22 - pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, Undang￾Undang mengenai narkotika, dan Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan" adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian setingkat menteri atau jabatan satu tingkat di bawahnya yang diberikan wewenang penyidikan berdasarkan Undang-Undang. Ayat (3) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar permintaan izin untuk memperoleh keterangan dari Bank atas suatu perkara pidana yang diproses pada semua tingkatan di luar peradilan umum dilakukan dengan koordinasi antarinstansi yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Di luar peradilan umum, antara lain, yang permintaannya dilakukan peradilan militer. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk permintaan pembukaan Rahasia Bank pihak terkait, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan analisis siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pihak terkait. Huruf c Nomor dokumen identitas, antara lain, nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak, atau nomor induk berusaha, yang diperlukan untuk menghindari adanya potensi nama Nasabah yang sama. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas.

  • 23 - Pasal 9 Ayat (1) Nasabah debitur termasuk Nasabah penerima fasilitas. Yang dimaksud dengan “Nasabah debitur” dan “Nasabah penerima fasilitas” lihat penjelasan Pasal 2 ayat (2). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Undang-Undang, antara lain, Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “tanda tangan elektronik” adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “penyelenggara sertifikasi elektronik” adalah pihak yang telah mendapatkan pengakuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital. Sementara, penggunaan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik luar negeri harus terlebih dahulu memenuhi mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)

  • 24 - Keterangan tertulis, antara lain, pemberian fotokopi bukti￾bukti tertulis, fotokopi surat-surat, dan hasil cetak data elektronik, yang telah dinyatakan/diberi tanda “sesuai dengan aslinya” (certified) oleh pejabat yang berwenang pada Bank. Pemberian keterangan secara tertulis tersebut perlu dilakukan sedemikian rupa agar tidak mengganggu atau menghilangkan dokumen yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya tetap diadministrasikan oleh Bank yang bersangkutan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “instansi terkait” adalah instansi yang tidak mempunyai kewenangan untuk membuka Rahasia Bank dan dasar permintaan pembukaan Rahasia Bank tersebut tidak terkait dengan pengecualian Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Tanda tangan elektronik dalam permintaan informasi harus tersertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik. Huruf b Dasar permintaan informasi harus berlandaskan kepentingan umum. Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang mengenai administrasi pemerintahan. Huruf c Dasar permintaan informasi dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah di tingkat pusat, antara lain, pertahanan, penyelenggaraan administrasi kependudukan, agama, dan jaminan sosial. Huruf d Permintaan informasi dinilai tidak merugikan masyarakat dimana harus menyeimbangkan antara hak Nasabah di satu pihak dan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum. Huruf e Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

  • 25 - Ayat (3) Huruf a Lihat Penjelasan Pasal 11 ayat (3). Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Lihat Penjelasan Pasal 11 ayat (3). Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain, Undang-Undang mengenai perseroan terbatas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1)

  • 26 - Cukup jelas. Ayat (2) Dokumen pendukung, antara lain:

  1. surat keterangan kematian Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor;
  2. kartu tanda penduduk Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia dan kartu tanda penduduk ahli waris;
  3. surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
  4. akta kelahiran atau kartu keluarga yang menunjukkan hubungan antara ahli waris dengan Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia;
  5. surat wasiat yang menunjukkan bahwa ahli waris berhak atas Simpanan dan/atau Investasi Nasabah (jika ada); dan
  6. dokumen pendukung lainnya yang berlaku umum atau sesuai dengan kebijakan atau pedoman internal Bank. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Tukar menukar informasi antar-Bank dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Huruf a Pelaksanaan manajemen risiko, antara lain, proses penilaian integritas calon pegawai atau pejabat Bank yang sedang dalam tahap seleksi untuk jabatan strategis. Huruf b Dalam rangka pencegahan atau penanganan terjadinya suatu tindak pidana pada Bank, dapat melakukan pertukaran informasi dengan Bank yang pernah melakukan penanganan atas suatu tindak pidana yang serupa. Huruf c Dalam hal terkait dengan sinergi perbankan, dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Huruf d Yang dimaksud “penggabungan, pengambilalihan, peleburan” sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Yang dimaksud “integrasi” sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan,
  • 27 - peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum. Yang dimaksud “pemisahan” sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai unit usaha Syariah. Huruf e Yang dimaksud “konglomerasi keuangan” sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/OJK

More like this from OJK

OJK published 1 document in the last 30 days. We email you each new one the day it's published.

Topics
disclosure
privacy
Share