2024-11-25
Added · Updated
OJK Regulation No. 23 of 2024 mandates that People's Economic Banks (BPR) and Sharia People's Economic Banks (BPR Syariah) submit periodic and incidental reports electronically via the OJK Reporting System, replacing previous offline and fragmented reporting rules. The regulation establishes specific submission deadlines for monthly, quarterly, semi-annual, and annual reports, and defines administrative sanctions including fines ranging from Rp100,000 to Rp200,000 per day for late submissions, with caps based on core capital thresholds of Rp50 billion. It also introduces requirements for designating reporting officers, publicizing quarterly financial reports, and outlines procedures for technical system disruptions and new bank onboarding.
4 - koreksi Laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 3 BPR dan BPR Syariah dinyatakan menyampaikan Laporan BPR dan BPR Syariah pada tanggal diterimanya Laporan BPR dan BPR Syariah pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 4 (1) BPR dan BPR Syariah wajib menunjuk penanggung jawab pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk petugas pelaksana pelaporan. (3) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan surat: a. penunjukan penanggung jawab pelaporan; atau b. perubahan penanggung jawab pelaporan, yang ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penunjukan atau perubahan penanggung jawab. (4) Surat penunjukan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat paling sedikit nama, jabatan, nomor identitas kependudukan penanggung jawab pelaporan yang ditunjuk, dan alamat surat elektronik yang mencerminkan identitas BPR atau BPR Syariah. (5) Surat perubahan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat paling sedikit nama, jabatan, nomor identitas kependudukan penanggung jawab pelaporan yang ditunjuk sebelum dan sesudah perubahan, dan alamat surat elektronik yang mencerminkan identitas BPR atau BPR Syariah. Pasal 5 (1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan/atau ayat (3), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan. Bagian Kedua Kategori Laporan Pasal 6 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. Laporan Berkala; dan b. Laporan Insidental. https://jdih.ojk.go.id/
5 - Paragraf 1 Laporan Berkala Pasal 7 Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas Laporan Berkala: a. bulanan; b. triwulanan; c. semesteran; dan d. tahunan. Pasal 8 (1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang bersangkutan. (2) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi atas Laporan Berkala bulanan, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang bersangkutan. (3) Dalam hal terdapat koreksi atas Laporan Berkala bulanan posisi Desember atas dasar: a. hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Keuangan Tahunan; atau b. pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, BPR dan BPR Syariah menyampaikan koreksi paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya. (4) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala bulanan mencakup informasi gabungan seluruh kantor dan informasi masing-masing kantor BPR dan BPR Syariah. Pasal 9 BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, dengan ketentuan untuk: a. Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah akhir bulan Laporan Berkala triwulanan yang bersangkutan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan pada bulan bersangkutan; dan b. Periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir bulan Laporan Berkala triwulanan yang bersangkutan. Pasal 10 BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dengan ketentuan untuk: a. Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada https://jdih.ojk.go.id/
6 - tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua. b. Periode II, Laporan disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir. Pasal 11 BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dengan ketentuan untuk: a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun rencana bisnis dimulai; b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya untuk posisi akhir bulan Desember; c. periode III, Laporan disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian kerja antara BPR atau BPR Syariah dan kantor akuntan publik ditandatangani; dan d. periode IV, Laporan disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Pasal 12 Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditemukan kesalahan data dan/atau informasi, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah: a. tanggal surat pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan antara anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 14 (1) BPR dan BPR Syariah yang tidak menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 sampai dengan batas waktu penyampaian, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta https://jdih.ojk.go.id/
7 - rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang ditemukan kesalahan data dan/atau informasi berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (4) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (5) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi Laporan Berkala berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi hanya dikenakan atas kesalahan data dan/atau informasi untuk data dan/atau informasi Laporan Berkala pada posisi penelitian dan/atau pemeriksaan. (6) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi pada 1 (satu) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal https://jdih.ojk.go.id/
8 - 11, yang mengakibatkan terjadinya kesalahan data dan/atau informasi lain pada: a. Laporan yang sama; dan/atau b. Laporan lain, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan data dan/atau informasi lain pada Laporan yang sama dan/atau Laporan lain. (7) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) tetap wajib menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala. (8) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (9) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah; b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (10) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan/atau ayat (9) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Pasal 15 Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan untuk penyampaian koreksi atas Laporan Berkala bulanan dalam hal koreksi dilakukan atas dasar: a. hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan/atau c. pemeriksaan oleh otoritas lain yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. https://jdih.ojk.go.id/
9 - Paragraf 2 Laporan Insidental Pasal 16 (1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dengan batas waktu penyampaian Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Insidental yang merupakan tindak lanjut pengawasan dan/atau pemeriksaan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 17 Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditemukan kesalahan data dan/atau informasi, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah: a. tanggal surat pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan antara anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 18 (1) BPR dan BPR Syariah yang tidak menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang ditemukan kesalahan data dan/atau informasi berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, https://jdih.ojk.go.id/
10 - dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (4) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), tetap wajib menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental. (5) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (6) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah; dan/atau b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah. (7) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. https://jdih.ojk.go.id/
11 - Bagian Ketiga Ketentuan dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan Belum Tersedia atau Mengalami Gangguan Teknis Pasal 19 Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Laporan belum tersedia, ketentuan mengenai penyampaian atas Laporan termasuk pengenaan sanksi dan batas waktu penyampaian mengacu pada masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan batas waktu Laporan terkait akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. Bagian Keempat Pengajuan Nomor Sandi dan Kewajiban Penyampaian Laporan bagi BPR dan BPR Syariah Baru Pasal 21 BPR dan BPR Syariah yang diberikan izin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku harus mengajukan permohonan nomor sandi BPR dan BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 22 Bagi BPR dan BPR Syariah yang baru didirikan, kewajiban penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pertama kali 1 (satu) bulan setelah BPR dan BPR Syariah melakukan kegiatan operasional. Bagian Kelima Sistem dan Prosedur Konversi
[RegAlert note: the English text above is a translation of the first 24,000 characters of a 86,354-character original (28% of the document). The remainder was not translated. The complete original-language text is stored with this document.]
More like this from OJK
OJK published 1 document in the last 30 days. We email you each new one the day it's published.